Perubahan besar kembali terjadi dalam sistem ketenagakerjaan di Indonesia. Undang-Undang Cipta Kerja, atau sering disebut Omnibus Law, yang sejak awal menuai banyak kontroversi, kembali disorot setelah Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan uji materi dan mengubah beberapa poin penting, salah satunya adalah Pasal 21. Bagi para pekerja, perubahan ini menimbulkan banyak pertanyaan mulai dari bagaimana dampaknya terhadap jaminan kerja, hak-hak dasar, hingga potensi ketidakpastian dalam hubungan kerja kontrak. Lalu, apa saja yang sebenarnya berubah, dan bagaimana implikasinya terhadap masa depan dunia kerja? Artikel ini akan mengupas dampak perubahan Pasal 21 UU Cipta Kerja bagi pekerja di Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL