Omnibus Law atau Undang-Undang Cipta Kerja memang telah menarik perhatian besar dari masyarakat Indonesia sejak pertama kali dirancang. Bagi banyak orang, undang-undang ini seolah menjadi "jalan pintas" bagi pemerintah untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya saing nasional. Melalui simplifikasi regulasi, pemerintah berupaya mempermudah jalur investasi yang, katanya, dapat menciptakan lebih banyak lapangan kerja. Namun, di balik klaim tersebut, muncul pertanyaan besar: apakah Omnibus Law benar-benar dirancang untuk kesejahteraan seluruh rakyat, atau justru lebih banyak menguntungkan pihak-pihak tertentu, terutama korporasi besar?
KEMBALI KE ARTIKEL