Omnibuslaw mungkin bukan istilah yang baru bagi sebagian dari kita. Tapi, banyak yang belum benar-benar memahami makna di balik istilah ini dan mengapa Omnibuslaw sering muncul dalam perbincangan publik akhir-akhir ini. Istilah ini memang terdengar asing dan cukup "berat" untuk dipahami. Omnibuslaw, yang diambil dari kata "omnibus" yang berarti banyak atau untuk semua, adalah konsep hukum yang memungkinkan beberapa undang-undang yang saling berkaitan diatur dalam satu aturan. Dengan begitu, pemerintah bisa menyatukan, memperbaiki, dan menyederhanakan regulasi yang selama ini dianggap tumpang tindih dan berbelit-belit. Di Indonesia, salah satu contoh penerapan konsep ini adalah Undang-Undang Cipta Kerja, yang dikenal juga dengan sebutan Job Creation Law.
KEMBALI KE ARTIKEL