Baru-baru ini, pemerintah Indonesia menyatakan komitmen besar untuk meningkatkan tax ratio atau rasio pajak hingga mencapai 23%. Langkah ini dianggap sebagai upaya strategis untuk meningkatkan pendapatan negara sekaligus memaksimalkan manfaat yang bisa dirasakan masyarakat luas.Â
KEMBALI KE ARTIKEL