Pada tahun 2025, pemerintah Indonesia akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%. Kebijakan ini tentu menimbulkan beragam reaksi dari berbagai kalangan masyarakat, mulai dari pengusaha, pekerja, hingga rumah tangga biasa. Meskipun alasan kenaikan PPN ini adalah untuk memperkuat pendapatan negara demi pembangunan dan penyediaan layanan publik yang lebih baik, banyak yang khawatir akan dampak kenaikan ini pada harga barang dan daya beli. Di artikel ini, kita akan mengulas bagaimana kebijakan kenaikan PPN menjadi 12% ini akan memengaruhi masyarakat secara luas, terutama dalam hal pengeluaran sehari-hari, bisnis kecil dan menengah, serta prospek ekonomi jangka panjang.
KEMBALI KE ARTIKEL