Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai bagian dari Kementerian Keuangan bertugas untuk mengelola penerimaan negara dari sektor perpajakan. Dengan tugas mengumpulkan penerimaan negara yang jumlahnya rata-rata 75 persen dari total penerimaan negara dan jumlah Wajib Pajak (WP) yang sudah mencapai 30 juta, saat ini jumlah pegawai DJP adalah 37.900 orang. Dari jumlah pegawai tersebut, pegawai DJP yang bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap Wajib Pajak kurang lebih adalah 1 berbanding 1500 Wajib Pajak. Bahkan untuk beberapa kantor pajak ada yang perbandingannya 1 petugas berbanding 3.000 – 4.000 WP, sebuah tugas yang cukup berat. Walaupun dalam menjalankan tugasnya telah dibantu dengan sistem informasi perpajakan berbasis komputer,  namun demikian tetap diperlukan penambahan jumlah pegawai yang memadai agar dapat meningkatkan pengawasan terhadap WP.
KEMBALI KE ARTIKEL