Setelah memberikan fasilitas berupa aplikasi pendaftaran, pelaporan dan pembayaran secara online, Ditjen Pajak sejak tahun 2015 telah menambah lagi aplikasi untuk membantu Wajib Pajak (WP) berupa aplikasi pembuatan faktur pajak secara online atau dikenal dengan istilah e-Faktur.Â
KEMBALI KE ARTIKEL