Dalam satu acara wawancara televisi terkait masalah perpajakan, seorang anggota DPR menjelaskan perdebatan ketika beberapa waktu lalu dilakukan revisi terhadap Undang Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) dengan maksud agar ketentuan dalam KUP tersebut memberi perlakuan yang sama (equal treatment) antara Wajib Pajak dan petugas pajak, dengan argumen bahwa kewenangan petugas pajak tidak seimbang dengan hak wajib pajak.Untuk itu, tulisan ini akan membahas mengenai prinsip-prinsip dasar administrasi perpajakan agar dapat dimengerti bagi semua lapisan masyarakat tentang letak kedudukan negara dan masyarakat dalam aturan dan administrasi perpajakan.