Tidak Terima Putusan PN Balige, Paruma Siahaan Menunjuk Law Office Frans Sinuraya & Partners untuk Mengajukan Banding
26 Mei 2021 20:02Diperbarui: 26 Mei 2021 22:029221
Paruma Siahaan, dkk tidak terima terhadap putusan Pengadilan Negeri Balige yang dianggapnya banyak mengandung kejanggalan sehingga menunjuk Law Office Frans Sinuraya & Partners untuk mengajukan Banding.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.