Tidak Terima Putusan PN Balige, Paruma Siahaan Menunjuk Law Office Frans Sinuraya & Partners untuk Mengajukan Banding
26 Mei 2021 20:02Diperbarui: 26 Mei 2021 22:029221
Paruma Siahaan, dkk tidak terima terhadap putusan Pengadilan Negeri Balige yang dianggapnya banyak mengandung kejanggalan sehingga menunjuk Law Office Frans Sinuraya & Partners untuk mengajukan Banding.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.