Pada obrolan para tukang becak disebuah persimpangan jalan, terjadi beberapa diskusi kecil kapasitas tukang becak yang membicarakan tentang Pembebasan Bersyarat (PB)
Pollycarpus Budihari Priyanto (PBP) vonis terpidana penjara selama 14 tahun setelah menjalani hukuman selama 8 tahun mendapat PB dari penjara Sukamiskin Bandung. Artinya
Pollycarpus Budihari Priyanto seharusnya menjalani masa tahanan 6 tahun lagi. Inilah hukum Indonesia, sangat rajin memotong masa tahanan terpidana (biasanya ada kompensasi uang).
KEMBALI KE ARTIKEL