Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Tukang Becak Bongkar Kasus Munir

6 Desember 2014   22:19 Diperbarui: 17 Juni 2015   15:54 1895 0
Pada obrolan para tukang becak disebuah persimpangan jalan, terjadi beberapa diskusi kecil kapasitas tukang becak yang membicarakan tentang Pembebasan Bersyarat (PB) Pollycarpus Budihari Priyanto (PBP) vonis terpidana penjara selama 14 tahun setelah menjalani hukuman selama 8 tahun mendapat PB dari penjara Sukamiskin Bandung. Artinya Pollycarpus Budihari Priyanto seharusnya menjalani masa tahanan 6 tahun lagi. Inilah hukum Indonesia, sangat rajin memotong masa tahanan terpidana (biasanya ada kompensasi uang).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun