Di dalam sebuah kerjasama
franchise, biasanya terdapat sebuah perjanjian bahwa pihak
franchisee ( penerima waralaba ) berkewajiban untuk membayar biaya royalti secara berkala atas penggunaan merk serta konsep usaha yang disediakan oleh
franchisor ( penyedia waralaba ). Selain itu royalti dibayarkan sebagai  kompensasi atas penyediaan support system dan layanan dukungan yang diberikan.Â
KEMBALI KE ARTIKEL