*note franchise = suatu bentuk kerja sama dimana pemberi waralaba (franchisor) memberikan izin kepada penerima waralaba (franchisee) untuk menggunakan hak intelektualnya seperti nama, merek dagang produk dan jasa dan sistem operasi usahanya. Sebagai timbal baliknya penerima waralaba harus membayar biaya franchise fee, royalty fee, distribution fee, marketing fee dan management fee.
* kemitraan = suatu bentuk kerja sama dimana pemberi waralaba berlaku sebagai partner bagi investor yang tertarik, dan mempersilahkan investor untuk menggunakan hak intelektualnya seperti nama, merek dagang produk dan jasa dan sistem operasi usahanya. Tanpa membayar franchise fee, distribution fee, royalty fee, distribution fee dan management fee.