TEMANGGUNG -- dalam upaya menuju peralihan administrasi pemerintahan dari non digital menuju digital pemerintah telah menerapkan penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) secara bertahap pada daerah daerah tertentu. Penerapan IKD dimulai pada tahun 2022 sesuai dasar hukum pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak dan Blangko Kartu Identitas Kependudukan Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital. Identitas Kependudukan Digital adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui smartphone. IKD ini dapat diunggah melalui
playstore maupun
appstore.
KEMBALI KE ARTIKEL