Pada 29 November 1979, Santo [Paus] Paulus Yohanes II menetapkan, bahwa Fransiskus dari Assisi (1181-1226) menjadi
Pelindung Pelestarian Lingkungan Hidup. Penetapan ini datang atas permintaan
Internasional Planning Environmental and Ecological Institute for Quality of Life. Spiritualitas Fransiskus terhadap lingkungan hidup sungguh tinggi dan sakral, sebab berdasar pada hakikat ilahi yang terdapat dalam lingkungan hidup dan elemen-elemen di dalamnya. Spiritualitas itu diaktualisasikan dan direkam, sehingga menjadi pewartaan yang hidup dan abadi bagi setiap orang, termasuk orang-orang yang meneladani keutamaan hidupnya. Spiritualitas dan aktualisasi menghormati lingkungan hidup menjadi amat sinkron.
Sejarah singkat
KEMBALI KE ARTIKEL