Palembang-Menteri Desa Marwan Jafar mengatakan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 72 ayat (1) huruf b dan ayat (2) UU Desa, salah satu sumber pendapatan Desa berasal dari Dana Desa yang dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yan ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota.