Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 Hadir Untuk Menanggapi Kekerasan Seksual

16 November 2021   16:42 Diperbarui: 16 November 2021   16:53 313 0
Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 kini sudah hadir sebagai langkah awal kita untuk menanggapi keresahan mahasiswa, dosen, pimpinan perguruan tinggi, dan masyarakat tentang meningkatnya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi. Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 juga mengatur langkah-langkah yang penting di perguruan tinggi untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual. Di samping itu juga membantu pimpinan perguruan tinggi dalam mengambil tindakan lebih lanjut untuk mencegah berulangnya kembali kekerasan seksual yang menimpa hal akademik. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (PerMenDikbudRistek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi yang telah ditetapkan 31 Agustus 2021 memiliki kejelasan tujuan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun