Korupsi banyak macamnya. Setidaknya begitu menurut orang-orang. Ada korupsi waktu, korupsi janji, korupsi uang, korupsi tenaga, dan masih banyak lagi. Walau sama-sama tidak akan bisa diberantas di muka bumi khususnya di Indonesia, artikel ini tidak membahas hal-hal tersebut melainkan membahas korupsi dalam pengertian sebenarnya yaitu dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.