Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Deposito di Bank Syariah Lah...

10 Oktober 2009   01:21 Diperbarui: 26 Juni 2015   19:37 3010 0
Saham atau deposito  apakah itu bunga yang termasuk riba? Hal itulah selalu bertanya di dalam hatiku. Setiap melihat reksa dana saham turun selalu menakutkan pikiranku dan apabila mengingat riba pikiranku takut akan dosa. Untuk itu aku kepikiran menabung di Bank Syariah, sebelum aku menabung disana aku harus mengetahui prinsip dasar dari Bank Syariah dan perbedaannya dengan Bank Konvesional lainnya.

Yang kuketahui Bank Syariah adalah Bank yang tidak memungut bunga, karena bunga merupakan hal yang dilarang agama islam, sesuai dengan agama yang aku anut. Tapi di lain pihak aku juga kepikiran untuk apa menabung di Bank tapi tidak ada bonus lainnya, lebih baik menyimpan uang di bawah bantal seperti orang zaman dulu atau membeli emas.

Ternyata setelah ku membaca prinsip hasil berdasarkan nisbah yang diperoleh dengan sistem bagi hasil jumlah keuntungan yang  yang diperoleh, berarti apakah itu sama juga sama dengan bunga....??. Disini dapat kita lihat perbedaan bunga dan bagi hasil. Bunga adalah penentuan bunga dibuat pada waktu akad dengan asumsi harus selalu untung, sedangkan bagi hasil adalah penentuan besarnya rasio/nisbah bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi. Bila usaha merugi, kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak. Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan meningkatnya jumlah pendapatan. Dapat dilihat misalnya deposito pada bank syariah dan bank konvensional.

MIsalnya pada Bank Syariah Jika nasabah XX menempatkan dana berupa deposito sebesar : RP 20.000.000. Jangka waktu 1 bulan. Nisbah yang disepakati adalah : untuk nasabah :60% dan untuk bank : 40%.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun