Kendari -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan kunjungan ke rumah murid SD, korban dugaan penganiayaan oleh guru bernama Supriyani, di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa hak-hak anak tetap terjaga dan korban mendapatkan pendampingan psikologis yang memadai.
KEMBALI KE ARTIKEL