Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

UU Pendidikan Tinggi telah Disahkan, Akankah Membawa Kemajuan bagi PT Kita?

24 Juli 2012   03:36 Diperbarui: 25 Juni 2015   02:41 258 0

Rancangan Undang-Undang Pendidikan Tinggi (RUU PT) telah selesai digodog, dan sekarang masuk tahap dengar pendapat sampai resmi disahkan menjadi undang-undang. RUU PT ini diharapkan mampu menjadi payung hukum pengaturan pendidikan tinggi di Indonesia, setelah UU BHP (Badan Hukum Pendidikan) resmi dicabut oleh Mahkamah Konstitusi. Akankah RUU ini mampu menjawab persoalan pendidikan tinggi agar mampu berjalan sesuai tugas dan fungsinya? Apakah hanya sekedar menjawab beberapa persoalan dalam UU BHP dan membuka penjajahan pendidikan tinggi Indonesia lebih luas lagi?  Diantara prinsip pengelolaan PT adalah otonomi, yang bermakna kemandirian PT untuk mengelola sendiri lembaganya. Kemandirian ini tidak bisa secara mutlak dianggap sebagai nilai positif, karena bagaimanapun juga sebuah PT yang berdiri di Indonesia harus mendapat kawalan pemerintah dalam penyelenggaraan proses pendidikan didalamnya, karena menyangkut masa depan generasi bangsa ini.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun