Brebes (14/02/2023). Ruang Terbuka Hijau (RTH) merupakan area atau jalur yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, dan merupakan tempat tanaman tumbuh, baik secara alami maupun sengaja ditanam. Pemanfaatan RTH telah diatur dalam UU Nomor 26 Tahun 2007, bahwa suatu kawasan harus memiliki RTH sekitar 30% dengan rincian sebanyak 20% digunakan sebagai ruang publik dan 10% sebagai ruang privat.
KEMBALI KE ARTIKEL