Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah jenis pajak yang dikenakan pada setiap tahap produksi dan distribusi barang maupun jasa yang jumlahnya dihitung berdasarkan selisih antara nilai jual suatu barang atau jasa dengan biaya yang dikeluarkan untuk memproduksi barang atau jasa tersebut. PPN termasuk dalam kategori pajak tidak langsung, yang artinya pajak ini dikenakan pada konsumen akhir, bukan langsung pada penghasilan atau kekayaan individu atau badan usaha. Secara sederhana, PPN adalah pajak yang dikenakan atas transaksi barang dan jasa yang terjadi dalam perekonomian. Setiap kali barang atau jasa diproduksi dan diperjualbelikan, produsen atau penyedia jasa akan menambahkan persentase tertentu dari harga barang atau jasa tersebut sebagai pajak, yang kemudian disetorkan ke negara. PPN ini pada akhirnya dibayar oleh konsumen akhir yang membeli barang atau jasa tersebut. Oleh karena itu, meskipun yang memungut pajak adalah pedagang atau penyedia jasa, yang menanggung beban akhirnya adalah konsumen.
KEMBALI KE ARTIKEL