Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Bank Mega Syariah Melakukan PHK Tidak Sesuai dengan UU Ketenagakerjaan

13 Oktober 2015   15:20 Diperbarui: 13 Oktober 2015   16:23 7868 1
Hari ini Selasa 13 Oktober 2015  di tengah Cuaca Panas di musim Kering ini semakin bertambah panas ketika Rekan-rekan yang bekerja di Bank Mega Syariah Medan Melakukan Aksi Damai Ke Beberapa tempat, diantaranya Kantor Walikota Medan, DPRD Provinsi Sumatera Utara dan Kantor OJK Medan. Asal muasal mereka menyalurkan aspirasi di tempat publik bukan tanpa sebab, Mereka dipaksa untuk berhenti bekerja di Perusahaan tempat Mereka Bekerja Yaitu Bank Mega Syariah dengan kata lain Di PHK secara Sepihak, yang membuat mereka merasa perlu untuk menyalurkan aspirasi karena Proses Pemutusan Hubungan Kerja tersebut tidak sesuai dengan UU yang berlaku di Negara Republik Indonesia ini , seperti yang diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN. Terutama pasal 156 dan 157 mengenai perhitungan uang pesangon. Pihak perusahaan menawarkan pesangon yang nominalnya di bawah UU RI No 13 Tahun 2003, karena yang tercantum menurut Pasal 156 (2) adalah nilai minimal atau paling sedikit , jika nominal dibawah itu maka bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun