Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 Ayat 2 mengatur pengenaan pajak atas penghasilan seperti bunga, royalti, hadiah, dan jenis penghasilan serupa. Namun, terdapat pengecualian dan pengurangan tertentu yang patut untuk diketahui dalam kerangka peraturan perpajakan. Artikel ini akan membahas tentang pengecualian dan pengurangan pajak yang relevan terkait PPh Pasal 4 Ayat 2.
Pengecualian Pajak
1. Pengecualian Berdasarkan Perjanjian Pajak Ganda
KEMBALI KE ARTIKEL