Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum Pilihan

Faktor Penyebab, Solusi, Terhadap Kasus Penipuan Di Kota Jambi Pada Tahun 2024 (Studi: Pengadilan Negeri Jambi)

13 Desember 2024   22:29 Diperbarui: 13 Desember 2024   22:29 82 1
Penipuan menjadi salah satu masalah yang kerap kali terjadi di lingkup masyarakat yang notabennya menimbulkan keresahan, kehilangan serta rasa ketakutan di masyarakat. Berdasarkan dampak yang ditimbulkan, kasus penipuan digolongkan kedalam kasus pidana pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pidana penipuan sendiri di atur pada BAB XXV PERBUATAN CURANG Pasal 378 berbunyi Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun