Penipuan menjadi salah satu masalah yang kerap kali terjadi di lingkup masyarakat yang notabennya menimbulkan keresahan, kehilangan serta rasa ketakutan di masyarakat. Berdasarkan dampak yang ditimbulkan, kasus penipuan digolongkan kedalam kasus pidana pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pidana penipuan sendiri di atur pada
BAB XXV PERBUATAN CURANG Pasal 378Â berbunyi
Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.Â
KEMBALI KE ARTIKEL