Hari demi hari publik selalu mendapatkan kabar berita yang sangat menyedihkan datang dari instansi Pemerintahan. Tidak lain dan tidak bukan berita terbaru datang dari instansi Pemerintah yakni Mahkamah Agung. Mahkamah Agung (MK) mengabulkan permohonan dari Partai Buruh dan Partai Gelora tentang batas persyaratan pencalonan Kepala Daerah yang tertuang dalam Putusan 60/PUU-XXII/2024.Â
KEMBALI KE ARTIKEL