Proses jual - beli Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan jrigen/drum sampai saat ini masih menjadi suatu hal yang biasa dan lumrah terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Meskipun sudah ada aturan dan kebijakan baru dari PT. Pertamina (Persero) akan hal larangan pembelian BBM jenis RON 90 dengan menggunakan jeriken, tetapi pada kenyataan di lapangan masih kerap kali terjadi seperti yang terjadi di SPBU daerah Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Provinsi Sumatera Utara.
KEMBALI KE ARTIKEL