Baru-baru ini terdapat kabar yang sangat hangat dimana keluarnya kebijakan/aturan baru pemerintah tentang memberi izin kepada organisasi masyarakat (ormas) untuk ambil bagian dalam mengolah tambang bekas yang ada di Indonesia. Nama-nama tambang yang ditawarkan pemerintah untuk dikelola ormas ialah PT. Kaltim Prima Coal, PT. Arutmin Indonesia, PT. Kendilo Coal Indonesia, PT. Multi Harapan Utama, PT. Adaro Energy Tbk, PT. Kideco Jaya Agung. Berdasarkan dari sumber yang ada bahwa ke-6 tambang tersebut merupakan tambang bekas yang sudah lama dikelola oleh pihak lain.Â
KEMBALI KE ARTIKEL