Tukang Parkir sering diartikan sebagai seseorang yang bekerja untuk mengatur, memandu, dan menertibkan berbagai jenis kendaraan ketika hendak melintas disuatu tempat tertentu. Terdapat
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum, dan diperkuat pada
pasal 43 Bagian Kelima Tentang Fasilitas Parkir. Kita pasti seringkali melihat tukang parkir baik itu dijalan-jalan besar maupun di berbagai pusat perbelanjaan yang membutuhkan ketertiban dan keamanan kendaraan motor dan mobil. Dengan harga pasar/upah yang kadang bisa berubah-ubah sesuai belas kasihan dari para pengendara dengan harga Rp. 2.000 untuk Motor dan Rp. 5.000 untuk Mobil.
KEMBALI KE ARTIKEL