Mohon tunggu...
KOMENTAR
Halo Lokal Pilihan

Layakkah Profesi Tukang Parkir Disebut Sebagai Pahlawan Tanpa Tanda Jasa?

21 Februari 2024   09:41 Diperbarui: 21 Februari 2024   09:56 1103 3
Tukang Parkir sering diartikan sebagai seseorang yang bekerja untuk mengatur, memandu, dan menertibkan berbagai jenis kendaraan ketika hendak melintas disuatu tempat tertentu. Terdapat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum, dan diperkuat pada pasal 43 Bagian Kelima Tentang Fasilitas Parkir. Kita pasti seringkali melihat tukang parkir baik itu dijalan-jalan besar maupun di berbagai pusat perbelanjaan yang membutuhkan ketertiban dan keamanan kendaraan motor dan mobil. Dengan harga pasar/upah yang kadang bisa berubah-ubah sesuai belas kasihan dari para pengendara dengan harga Rp. 2.000 untuk Motor dan Rp. 5.000 untuk Mobil. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun