Gerakan Ratu Adil merupakan sebuah aksi revolusioner bercorak sosial dan keagamaan yang timbul sebagai bentuk pemberontakan akan masa penjajahan Belanda pada abad ke-18 hingga abad ke-19. Gerakan Ratu Adil ini sendiri muncul pada awal abad ke-18 di Pulau Jawa, tepatnya dalam Pemberontakan Diponegoro. Kemudian berkembang karena masyarakat percaya bahwa akan ada Sang Ratu Adil, atau disebut sebagai Imam Mahdi, sebagai juru selamat yang akan membebaskan mereka dari tekanan penjajahan. Perlawanan Gerakan Ratu Adil dilakukan dengan bersifat tradisional, sesaat, dan terbatas tempatnya. Maka dari itu, Gerakan Ratu Adil telah tersebar di berbagai tempat di Pulau Jawa dengan bentuk perlawanan yang berbeda-beda sesuai tempat kejadiannya, salah satunya adalah perlawanan Gerakan Ratu Adil di Kediri yang dipimpin oleh Dermojoyo pada tahun 1907.
Sama dengan Gerakan Ratu Adil yang terjadi di wilayah lainnya, pemberontakan Ratu Adil yang terjadi di Afdeeling Berbek, Karesidenan Kediri ini merupakan respon atas ketidakadilan yang dialami oleh rakyat Kediri akibat kekejaman kebijakan Belanda. Janji untuk menghapus sistem sewa tanah yang diingkari oleh Belanda memicu kemarahan dari Kyai Dermojoyo serta rakyat Kediri lainnya. Melalui peristiwa tersebut, Dermojoyo memutuskan untuk memproklamasikan dirinya sendiri sebagai Ratu Adil, kemudian menindaklanjuti dengan cara melakukan tindakan-tindakan perlawanan sebagai upaya membebaskan rakyat Kediri dari ikatan kemiskinan.
KEMBALI KE ARTIKEL