Pemerintah sedang dalam proses menyusun rancangan peraturan kesehatan yang berkaitan dengan distribusi produk tembakau dan rokok elektrik. Kementerian Pertanian menyatakan bahwa RPP tersebut masih dalam tahap pengkajian karena juga menyangkut petani tembakau di Indonesia. Hal ini diungkapkan oleh Andi Nur Alam Syah, Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian. Ia mengakui bahwa peraturan tersebut pasti akan mempengaruhi petani tembakau. "Kami sedang mengkaji peraturan ini. Ya, pasti akan mempengaruhi (petani tembakau) dan kami belum menyetujui draf PP tersebut', katanya dalam pertemuan di Kementerian Pertanian di Jakarta Selatan pada hari Jumat (10/11/2023).Â
KEMBALI KE ARTIKEL