Dalam sesi penyuluhan, Zulfikar menjelaskan bahwa begal merupakan tindakan amoral yang banyak terjadi di tengah masyarakat. Banyak jenis kenakalan remaja, salah satu yang menjadi perhatian di penyuluhan ini ialah remaja melakukan kekerasan dan penganiayaan di jalanan.
"Banyak dari mereka masih duduk di bangku SMA hingga SMP. Konsekuensi dari pelaku kriminal tersebut ancaman pidana hingga 15 tahun penjara. Akan tetapi, apabila di bawah umur pihak berwajib akan memproses sesuai dengan sistem peradilan anak", Â terang Zulfikar mahasiswa PPKn UAD.
Berkat kegiatan ini para peserta penyuluhan sangat terbantu oleh informasi baru. Antusiasme peserta juga terlihat dari keaktifan mereka dalam mengajukan pertanyaan kepada pembicara, salah satunya upaya penanganan dan pencegahan tindakan anti begal.