Sejak awal tahun 2020 pendidikan di Indonesia dilakukan secara daring akibat dari bencana Covid-19 sehingga banyak keluhan dari peserta didik karena kurang atau tidak efektifnya pendidikan daring ini. Dengan pertimbangan pemerintah demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pemerintah di Indonesia harus  tetap melaksanakan proses pembelajaran secara daring.  Hingga saat ini Covid-19 belum menghilang dari negara Indonesia sehingga banyak upaya yang dilakukan pemerintah untuk meredakan bencana ini seperti program vaksinisasi yang telah di sebar ke seluruh wilayah Indonesia demi meredakan Covid 19. Sehingga dalam Siaran Pers Nomor 137/sipres/A6/VI/2020 mengenai Pelaksanaan pembelajaran di tahun ajaran baru dan tahun ajaran saat pandemi virus Corona (COVID-19) salah satu poin terpentingnya yaitu pelaksanaan pembelajaran pribadi dapat dilakukan di zona hijau Hal ini mengakibatkan Beberapa daerah di Indonesia yang termasuk dalam kategori zona hijau melakukan kegiatan belajar pribadi dengan tetap memperhatikan tata tertib kesehatan dan tidak berlaku untuk daerah yang termasuk kedalam kategori zona merah. Sehingga beberapa sekolah telah menerapkan pembelajaran tatap muka di sekolah hingga saat ini.
KEMBALI KE ARTIKEL