Pemiilihan Kepala Daerah atau lebih akrab dikenal dengan nama Pilkada adalah proses pemilihan yang dilakukan secara langsung oleh masyarakat untuk memilih pemimpin daerah, seperti gubernur, bupati, dan wali kota, beserta wakil-wakilnya. Dalam pelaksanaannya, pemilih yang memenuhi syarat di daerah administratif setempat berhak memberikan suara secara langsung. Proses ini dikelola oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
KEMBALI KE ARTIKEL