Amicus curiae merupakan suatu konsep hukum yang tidak begitu dikenal di Indonesia yang menganut sistem hukum
civil law. Karena konsep hukum
amicus curiae ini memang hanya dipraktikkan dalam tradisi negara-negara yang menganut sitem hukum
common law. Konsep ini awalnya berasal dari tradisi hukum pada masa Romawi.
Amicus curiae adalah pihak ketiga yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara, dengan memberikan pendapat hukumnya di pengadilan.
KEMBALI KE ARTIKEL