Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Mengenal Amicus Curiae

2 Desember 2024   01:16 Diperbarui: 2 Desember 2024   16:00 45 0
Amicus curiae merupakan suatu konsep hukum yang tidak begitu dikenal di Indonesia yang menganut sistem hukum civil law. Karena konsep hukum amicus curiae ini memang hanya dipraktikkan dalam tradisi negara-negara yang menganut sitem hukum common law. Konsep ini awalnya berasal dari tradisi hukum pada masa Romawi. Amicus curiae adalah pihak ketiga yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara, dengan memberikan pendapat hukumnya di pengadilan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun