Salah satu politisasi di hari buruh kali ini soal TKA. Ini menarik sekali karena sering dianggap memprioritaskan tenaga asing ketimbang tenaga lokal. Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 yang ditanda tangani 26/3/2018 kemarin memang unik. Berlatar belakang mempermudah birokrasi investasi, arusnya dipermudah di faktor tenaga kerja asing.
KEMBALI KE ARTIKEL