Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013 (Putusan MK 2013) telah membatalkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (UU SDA 2014). Pembatalan ini menjadi harapan baru untuk memperbaiki pengelolaan sumber daya air. Selama pemberlakuan UU SDA 2004, terdapat pengelolaan yang salah dalam penyediaan air minum.Akibat Kelalaian Negara Atas Tanggungjawab Pengelolaan Air.
KEMBALI KE ARTIKEL