Pengertian Negara menurut
Roger Henry Soltau dalam
an introduction to politics pada tahun 1951 adalah agen atau kewenangan yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Dalam pengertian ini tertera kata “atas nama masyarakat” yang berarti masyarakat memiliki peran penting dalam sebuah negara. Oleh sebab itu, seharusnya DPR merancang UU ini dengan se-transparan mungkin agar masyarakat yang memiliki peran penting dalam negara ini mengetahui dan bisa mengkritik mengenai UU cipta kerja ini.
KEMBALI KE ARTIKEL