Pemeriksaan merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemeriksa yang ditunjuk oleh DJP untuk menghimpun dan mengolah dan menganalisis data, keterangan, dan bukti dari terperiksa yang dilaksanakan dengan objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan yang sudah ditetapkan yang akan digunakan untuk menguji kepatuhan kewajiban perpajakan dan optimalisasi penerimaan pajak. Tujuan dari dilaksanakannya pemeriksaan pajak adalah:
- Untuk menumbuhkan perilaku kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan (tax compliance) yaitu dengan jalan penegakkan hukum (law enforcement).
- Mengidentifikasi potensi risiko pajak
- Mendorong transparasi dalam pelaporan keuangan dan pelaporan perpajakan perusahaan
KEMBALI KE ARTIKEL