Kepatuhan Wajib Pajak adalah kemauan dan kesadaran Wajib Pajak untuk memenuhi segala kewajiban perpajakannya. Kepatuhan ada dua macam yaitu kepatuhan formal dan kepatuhan material. Kepatuhan formal adalah suatu keadaan dimana wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakan secara formal sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang perpajakan.Â
KEMBALI KE ARTIKEL