Kekerasan seksual adalah setiap tindakan yang menghina, merendahkan, atau menyerang tubuh ataupun fungsi reproduksi seseorang yang dapat menyebabkan penderitaan fisik dan psikis. Kekerasan seksual dapat terjadi kepada siapa saja. Kekerasan seksual juga dapat terjadi di mana saja dan dapat di alami oleh siapa saja. Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur terus mengalami peningkatan dalam satu tahun ini. Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA), tercatat pada rentang Januari hingga Juni 2024, terdapat 7.842 kasus kekerasan terhadap anak dengan 5.552 korban anak perempuan dan 1.930 korban anak laki-laki, di mana kasus kekerasan seksual menempati urutan pertama dari jumlah korban terbanyak sejak tahun 2019 sampai tahun 2024. Hal ini tentu menimbulkan keresahan yang mendalam bagi masyarakat terutama orang tua.
KEMBALI KE ARTIKEL