Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Jual Beli Gharar

25 September 2017   14:56 Diperbarui: 25 September 2017   14:57 1131 0
Gharar adalah perilaku bisnis yang penuh risiko dan cenderung menimbulkan kerugian kepada orang lain. Perilaku ini tidak dibenarkan dalam sistem ekonomi yang menjungjung tinggi kebenaran, keadilan, kejujuran dan kepastian. Dalam ekonomi syariah gharar termasuk unsure perilaku orang-orang yang memakan harta orang lain secara batil. Perilaku ini jelas tidak dibenarkan, karena terdapat larangan melakukan aktivitas ekonomi yang mengandung kebatilan. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun