Etika administrasi publik merupakan seperangkat prinsip dan nilai yang harus dipegang teguh oleh para Pegawai Negeri Sipil ketika melaksanakan kewajibannya serta tanggung jawabnya. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 4 dan 5 menegaskan kewajiban ASN untuk menjaga standar etika yang tinggi dalam pelayanan publik dan penyelenggaraan negara. ASN diharuskan bertanggung jawab, patuh, akuntabel, serta memberi pelayanan yang santun dan beretika, tanpa dipengaruhi oleh kepentingan pribadi atau tekanan eksternal. Peraturan ini juga menekankan pentingnya patuh terhadap kode etik dan kode etik pegawai termasuk kedisiplinan, kehati-hatian, pelayanan yang sopan dan hormat, serta menjaga kerahasiaan informasi negara. Tujuannya yakni menciptakan lingkungan kerja profesional, transparan, berintegritas tinggi, serta mencegah praktek yang merugikan kepentingan publik.
KEMBALI KE ARTIKEL