Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Pilihan

Pemanggilan Risma oleh DPR RI, 'Menampar' Wajah DPRD Surabaya

20 Februari 2014   15:44 Diperbarui: 24 Juni 2015   01:38 457 2
Kemelut antara Walikota Surabaya, Ibu Risma dengan wakilnya Wisnu Sakti kini mulai melebar. DPR RI mulai melakukan intervensi atas pemilihan wakil walikota tersebut, surat undangan ditujukan ke ibu risma untuk diminta klarifikasinya pada hari ini di ruang kerja wakil ketua DPR RI korpolkam.
Apa tupoksi DPR RI mengurusi pemilihan kepala daerah di tingkat II ? Bukankah itu hak dari KPUD dan panwaslu daerah? Intervensi DPR RI ini bisa menjadi intervensi kepentingan politik, dan melangkahi wewenang DPRD kota surabaya. Ibu risma ini kan walikota surabaya dan partner kerjanya di bagian legislasi adalah DPRD Kota surabaya.
DPR RI harus paham regulasi, pemilihan wakil walikota surabaya merupakan tanggung jawab DPRD kota surabaya. Perlu diruntut masalahnya ketika bambang Dh mengundurkan diri dari jabatan wakil walikota maka DPRD harus menyiapkan panitia pemilihan dan melakukan proses pemilihan sesuai UU yang dikoordinasikan dengan partai pengusung.
Pemanggilan risma ke DPR jelas menjadi aneh dan perlu dipertanyakan, ini sama saja tidak mengakui eksistensi DPRD kota surabaya, karena DPR RI tidak sepatutnya mengurusi persolan pemerintah daerah tingkat II.
Penolakan pelantikan wisnu oleh sebagian anggota dewan, pertanda gagalnya komunkasi politik yang dibangun oleh ketua DPRD kota surabaya. Padahal seperti yang kita ketahui, ketua DPRD, wakil walikota yang akan dilantik dan ibu risma berasal dari rumpun partai yang sama.
Saya yakin kedatangan Ibu risma di DPR RI hanya akan menjadi ajang curhat walikota dan menjadi ajang buka bukaan bobrok DPRD Didepan anggota DPR RI. Kita tunggu saja perkembangannya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun