Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Penyebutan Nama Ibas oleh Nazaruddin adalah Fitnah

11 Oktober 2014   03:21 Diperbarui: 17 Juni 2015   21:31 142 0
Bola panas penuh fitnah yang dilontarkan Nazaruddin yang menyudutkan putra bungsu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Edhie Baskoro alias Ibas tentu harus diluruskan. Karena ini terkait masalah pencemaran nama baik. Menuduh orang tanpa bukti tentu saja sudah menjurus fitnah.

Pernyataan-pernyataan Nazaruddin yang menuduh Ibas bermain dalam sejumlah proyek di Wisma Atlet dan SKK Migas lebih berisi pernyataan-pernyataan kepanikan yang tidak berujung fakta dan data sekalipun. Apa yang diungkapkan Nazaruddin tidak lebih dari sebagai pembusukan dan fitnah.

Penyebutan nama mas Ibas oleh Nazaruddin dalam pemeriksaan dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi adalah fitnah dan upaya pembusukan serta upaya menyeret-nyeret mas Ibas dalam persoalan yang menerpa dirinya. Publik sudah cerdas atas berbagai kicauan Nazar yang dinilainya berubah-ubah. Secara psikologis, kondisi tersebut terjadi karena Nazar tidak stabil, sehingga omongannya selalu berbeda-beda dalam waktu berbeda.

KPK dan lembaga hukum tidak boleh diintervensi, biarkan mereka bekerja profesional. Dan selama ini KPK sudah berjalan di atas koridor sesuai konstitusi hukum yang ada. KPK dan pihak hukum bukanlah anak TK yang harus diajarin cara berenang, dan tentu saja mereka paham dengan komentar-komentar Nazarudin yang hanya mengumbar. Dan media yang selama ini getol menggring opini publik seolah olah Ibas bersalah, siapa lagi kalau bukan Metro Tv. Media kan punya kepentingan politik dalam pemberitaan Ibas.

Publik kan tahu siapa pemilik Metro Tv. Tentu saja dengan memanaskan terus kasus Nazaruddin dan menyeret nama Ibas, diharapkan opini publik terbentuk bahwa Ibas bersalah. Picik sekali media ini, mereka (Metro Tv) mengabaikan prinsip-prinsip hukum dengan asas praduga tak bersalah. Metro Tv pintar sekali memvonis dan mempolitisir kasus hukum Nazaruddin dengan asumsi dan fitnah.

Meskipun nama Ibas juga disebut oleh mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum maupun mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin dalam persidangan bukan berarti KPK harus menindaklanjutinya. Bambang Widjojanto menegaskan tidak semua yang disebut dalam pengadilan harus dipanggil, kalau nanti kasus ini berkembang informasi tadi itu bisa dipanggil ulang. Ini yang mesti dimengerti, kita tidak bisa semena-mena tidak mungkin kita manggil orang 'ujug-ujug' tanpa ada dasarnya, ujar Bambang.

Kuasa hukum Ibas,  Palmer Situmorang selalu mengingatkan publik agar jangan mempolitisasi kasus Nazaruddin, apalagi mendengarkan pernyataan-pernyataan yang hanya bersifat verbal dari Nazaruddin yang selalu membawa nama Ibas. Kita khawatir kasus hukum akan selalu aka dijadikan komoditas politik sebagai alat bargaining.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun