- Bank syariah memiliki peran sebagai lembaga perantara (intermediary) antara unit-unit ekonomi yang mengalamin kelebihan dana (surplus unit) dengan unit-unit yang lain yang mengalami kekurangan dana (deficit unit). Melalui bank kelebihan tersebut dapat disalurkan kepada pihak-pihak yang memerlukan dan memberi manfaat kepada kedua belah pihak. Kualitas bank syariah sebagai lembaga perantara  ditentukan oleh kemampuan manajemen bank untuk melaksanakan perannya.[1]
- Â
- Mudharabah merupakan satu pembahasan yang banyak diungkap dalam kitab-kitab fiqh klasik. Dewasa ini, wacana tentang mudharabah menjadi semakin mencuat seiring perkembangan perbankan syari'ah. Dalam lembaga perbankan syari'ah itu, mudharabah menjadi salah satu kunci penting dalam kajian-kajian lebih komprehensif mengenai perbankan syari'ah. Apa yang dikenal dengan sistem bagi hasil sebagai alternatif sistem bunga dalam perbankan konvensional, sejatinya, dari term mudharabah ini.