Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Setelah Mengenal Muhammadiyah

24 November 2021   09:25 Diperbarui: 24 November 2021   10:52 276 0
Berdasarkan Undang-Undang No.12 Tahun 2012, Pasal 35 ayat 3 disebutkan bahwa mata kuliah agama merupakan salah satu mata kuliah yang wajib diberikan kepada mahasiswa perguruan tinggi sesuai jenjang pendidikan. Pengwajiban mata kuliah ini bertujuan untuk membentuk kepribadian mahasiswa agar menjadi individu yang bisa mengimplementasikan ilmu bukan hanya sekedar pengetahuan semata, tapi harus dibarengi dengan moral, akidah dan ibadah. Sebagaimana pepatah Albert Enstein mengatakan, “Ilmu tanpa agama buta, agama tanpa ilmu lumpuh.” Pepatah ini mengisyaratkan adanya keterkaitan yang sangat erat antara ilmu dan agama, baik ketika menempuh pendidikan maupun saat pengimplementasiannya. Ilmu dan agama ini ibaratkan jantung dan otak, keduanya memiliki fungsi yang berbeda namun saling melengkapi dan mendukung satu sama lain dalam menjalankan fungsi lainnya. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun