Meski diwarnai dengan pro dan kontra, lahirnya Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi jelas merupakan langkah maju untuk mencegah kekerasan seksual yang terjadi di perguruan tinggi.
KEMBALI KE ARTIKEL