Kemitraan Publik-Privat (Public-Private Partnership atau PPP) adalah serupa komposisi kemitraan renggangan tempat umum (supremasi) dan tempat swasta (bisnis) bagian dalam skema-skema rehabilitasi atau peservis umum. Dalam PPP, supremasi dan tempat swasta beroperasi serupa kepada mendesain, membangun, membiayai, dan/atau menjalankan serupa skema atau peservis.Â
KEMBALI KE ARTIKEL