Berbagai pengertian yang terbesit Ketika mendengar profesi “Dosen”. Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menjelaskan bahwa dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan sesni melalui Pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada Masyarakat.
KEMBALI KE ARTIKEL